Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham

01 June 2016

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

                                Hari/Tanggal      :  Kamis, 23 Juni 2016

                                Waktu                  :  Pukul 09.30 WIB

                                Tempat                :  Panin Bank Plaza Lantai 3

                                                                Jl. Palmerah Utara No. 52, Jakarta 11480

 

dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

1.      Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2015.

2.      Persetujuan atas rencana penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.

3.      Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan honorarium Dewan Komisaris Perseroan.

4.      Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, serta penetapan besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.

5.      Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

 

Penjelasan mata acara Rapat:

Seluruh mata acara Rapat merupakan agenda yang rutin diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Informasi lain :

1.      Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.

2.      Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas :

a.      Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektip hanyalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 sampai pukul 16.00 WIB; dan

b.      Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektip hanyalah para pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam Rekening Efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2016 sampai pukul 16.00 WIB.

3.      Bahan Rapat tersedia bagi pemegang saham di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dalam bentuk dokumen fisik, yang dapat diperoleh jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.

4.      Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri Rapat.

5.      Para pemegang saham atau kuasa mereka yang menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopi KTP atau tanda pengenal lainnya serta surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) sebelum masuk ke ruang Rapat. Dalam hal pemegang saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka pemegang saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

6.     a.       Pemegang saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah seperti yang ditentukan Direksi, dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi para pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dapat diterima oleh Direksi Perseroan.

b.      Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap jam dan hari kerja di Panin Life Center lantai 7,Jl. Letjen S. Parman Kav. 91, Jakarta 11420.

c.      Semua surat kuasa tersebut  diatas harus diterima oleh Direksi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

7.     Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 15 menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 1 Juni 2016

PT PANIN FINANCIAL Tbk

Direksi